Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Sudah Cairkan Gaji Pejabat Otorita IKN yang Tertunggak Berbulan-bulan
12 April 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Presiden sangat mendukung untuk percepatannya, jadi (gaji) sudah. Ini kan sudah harmonisasi sebetulnya sudah 2 minggu lalu selesai,” terang Dhony saat ditemui di Istana Negara, Rabu (12/4).
Dhony menjelaskan sewaktu perkara ini menjadi pembahasan di Komisi II, pihak Otorita IKN tengah melakukan harmonisasi regulasi sistem penggajian, dan saat ini statusnya sedang menunggu tanda tangan para menteri terkait.
Namun, Dhony tidak merinci kapan tepatnya tergulasi tersebut akan diterbitkan. “Kita tunggu dalam waktu dekat ini,” jelas Dhony.
Sebelummya, para pejabat Otoritas IKN khususnya jajaran eselon I ke bawah, belum di-gaji selama berbulan-bulan. Menyikapi kondisi tersebut, anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, menilainya sebagai kezaliman.
Dipantau dari Youtube Komisi II DPR, Rabu (5/4), Ihsan mengkonfirmasi kabar yang dia terima soal belum digajinya para pejabat eselon I ke bawah di Otorita IKN selama berbulan-bulan. Hal itu dia pertanyakan kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dalam rapat dengan jajaran Otorita IKN.
ADVERTISEMENT
"Apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu kami minta konfirmasi Pak. Apalagi bulan puasa gini mau lebaran enggak ada gajian. Zalim Pak, kita zalim," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Bambang Susantono membenarkan informasi tersebut. Bahkan menurutnya, dia dan Wakil Kelapa Otorita IKN Dhony Rahajoe pun baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.
"Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini," kata Bambang.
"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan untuk mendapatkan salary (gaji)," lanjutnya.
Dia menambahkan regulasi soal penggajian bagi pejabat eselon I ke bawah di Otorita IKN, sudah dibahas di Menko Polhukam. Kini draf aturannya sudah dikirimkan ke Presiden.
ADVERTISEMENT
"Sudah dibahas ini untuk pejabat Eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam. (Hasil pembahasannya) meluncur ke presiden sekarang," jelas Bambang.