Jokowi Tak Tunjuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Kalau Minat Regulasi Sudah Ada

26 Juli 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi tiba di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024). Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi tiba di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024). Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Setelah NU dipastikan mengambil, Muhammadiyah dikabarkan juga akan menerima tawaran itu.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya terkait keputusan Muhammadiyah akan menerima tawaran tambang, Jokowi hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksa ormas tertentu untuk menerima tawarannya.
Jokowi mengatakan, niat pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah demi pemerataan dan keadilan ekonomi, sebab banyak protes yang dia terima terkait pengelolaan tambang hanya untuk perusahaan besar.
"Banyak yang komplain pada saya, Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar-besar, kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok," ujarnya.
Jokowi menjelaskan, dirinya sempat berdialog di Pondok Pesantren (Ponpes) terkait prioritas penawaran tambang kepada ormas keagamaan, sehingga pemerintah memfasilitasinya dengan penerbitan regulasi.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya datang ke Ponpes, berdialog di masjid, itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar badan ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk mengelola tambang-tambang," ungkapnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa bukan ormas keagamaan yang mengelola tambangnya, melainkan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan baik itu koperasi, PT, maupun CV.
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Adapun kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Regulasi kebijakan ini pun diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah Muhammadiyah melakukan berbagai kajian internal dan eksternal dengan mengundang berbagai ahli, mulai dari ahli hukum, pertambangan, hingga praktisi pertambangan.
"Muhammadiyah itu tidak minta, tapi diberi. Kita orang yang diberi kita ucapkan terima kasih kepada negara, kepada pemerintah. Tapi Muhammadiyah tidak bisa serta-merta menerima atau tidak. Kita perlu kajian mendalam dengan berbagai pihak, berkali-kali," kata Azrul kepada kumparan, Kamis (25/7).