Jokowi Teken 4 Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, Ini Daftar Lengkapnya!

17 Januari 2021 10:00 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
zoom-in-whitePerbesar
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional. Keempat Perpres tersebut ditetapkan di tanggal 6 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Tunjangan jabatan fungsional untuk PNS ini dituangkan dalam Perpres nomor 3 tahun 2021, Perpres nomor 4 tahun 2021, Perpres nomor 5 tahun 2021, dan Perpres nomor 6 tahun 2021.
Beleid pertama, Perpres nomor 3 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Ada 3 jenjang jabatan fungsional keahlian di Perpres tersebut.
Pertama, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia dengan besaran tunjangan Rp 960.000. Kedua, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000.
Peraturan selanjutnya adalah Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Perpres ini juga ada 3 jenjang jabatan, yakni Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dengan besaran tunjangan Rp 1.380.000, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian ada Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Dalam peraturan tersebut ada 4 jenjang jabatan fungsional keahlian.
ADVERTISEMENT
Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama dengan besaran Rp 2.025.000. Kedua, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. Ketiga, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000, Keempat, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
Selanjutnya Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ada 3 jenjang jabatan fungsional keahlian yang diatur dalam Perpres tersebut.
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia dengan besaran Rp 960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000, dan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000.