Jokowi Teken Aturan Baru, SPBU Pertamina di Jamali Wajib Jual Premium

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Banyak SPBU di wilayah Jamali yang tidak menyediakan Premium karena Perpres No. 191/2014 tak mewajibkannya. Dengan adanya Perpres baru, Pertamina wajib menjamin pasokan Premium di seluruh Indonesia, bensin RON 88 tersebut harus ada di semua SPBU termasuk di Jamali.
"Kalau untuk ditandatangani (revisi Perpres 191/2014) tadi malam. Langsung Pak Menteri ESDM menyampaikan info itu," kata Kepala Badan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (25/5).
Dia menyebut sebanyak 571 SPBU milik Pertamina dalam waktu dekat akan kembali menjual Premium. Adapun total SPBU milik Pertamina yang tercatat tak menjalurkan Premium sebanyak 1.926 unit.
“Ada 1.926 SPBU yang tidak menjual Premium. Tapi ini kita sudah sepakat tahap awal yang menjual Premium sebanyak 571 SPBU dulu,” ujar Ifan, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan untuk kuota tambahan Premium yang akan disalurkan Pertamina masih akan ditentukan dalam Sidang Komite BPH Migas. Namun sebelum sidang itu digelar, pihaknya akan menggelar Rapat Komite BPH Migas terlebih dulu.
"Tapi sebelum ada Rapat Komite BPH Migas, Direktur BBM BPH Migas akan komunikasi dengan Pertamina. Kita akan lihat pertumbuhan ekonomi, jumlah kendaraan dan juga sebarannya," paparnya.
Sementara ini, menurut Ifan, Pertamina akan menyalurkan Premium sebesar 5,1 juta Kilo Liter (KL) di Jamali sesuai realisasi tahun 2017.
