Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Jokowi Teken Aturan Tunjangan Pranata hingga Asesor SDM Aparatur, Ini Rinciannya
10 Mei 2022 21:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) dalam waktu bersamaan di tanggal 27 April 2022. Pertama adalah Perpres Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
ADVERTISEMENT
Kedua, Perpres Nomor 71 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Ketiga, Perpres Nomor 72 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Berikut ini rincian besaran tunjangan berdasarkan Perpres tersebut:
Dalam Perpres Nomor 70 dijelaskan di pasal 1 kalau Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di pasal 2 dijelaskan kalau Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Besaran tunjangan untuk Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama sebesar Rp 1.870.000. Untuk Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp 1.360.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp 918.000, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp 540.000.
Selanjutnya untuk Perpres Nomor 71 di pasal 1 dijelaskan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di pasal 2 dijelaskan kalau Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Besaran tunjangan untuk Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan sebagai Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia sebesar Rp 850.000. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Rp 540.000, dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil Rp 360.000.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Perpres Nomor 72 di pasal 1 yang disebut Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di pasal 2 dijelaskan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Besaran tunjangan untuk Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama sebesar Rp 1.870.000. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp 1.360.000.
Sedangkan untuk Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp 918.000, dan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebesar Rp 540.000.
ADVERTISEMENT