Jokowi Teken Keppres Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

14 Juni 2023 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi didampingi Menko Marves Luhut Pandjaitan beserta Gubernur Bali I Wayan Koster setibanya di Bali,  Senin (13/3/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi didampingi Menko Marves Luhut Pandjaitan beserta Gubernur Bali I Wayan Koster setibanya di Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN).
ADVERTISEMENT
Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 13 Juni 2023 tersebut, Presiden Jokowi resmi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Satgas.
Sebenarnya, soal penunjukan Luhut jadi ketua Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada bulan lalu.
"Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," demikian bunyi pasal 1 dalam Keppres tersebut.
Adapun Satgas tersebut memiliki beberapa tugas utama, yakni melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menentukan menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai menemani Presiden Jokowi untuk menerima kunjungan eks PM Inggris Tony Blair di Istana Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Tugas lainnya menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, serta memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara.
Berikut lengkap isi Keppres Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN: