Jokowi Teken Peraturan Pemerintah soal Penambahan PMN ke Pertamina Rp 3,3 T

5 Oktober 2023 11:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2023, tentang penambahan Penyertaan Modal Negara atau PMN ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero). Aturan ini diteken Jokowi pada 3 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," demikian bunyi Poin 1 Pasal 2 beleid tersebut.
Adapun dalam poin 2 di pasar yang sama, dijelaskan penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara atau BMN di Kementerian ESDM, yang pengadaannya bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 hingga 2017.
Berikut rinciannya: