Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jokowi Teken Peraturan Pemerintah soal Penambahan PMN ke Pertamina Rp 3,3 T
5 Oktober 2023 11:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," demikian bunyi Poin 1 Pasal 2 beleid tersebut.
Adapun dalam poin 2 di pasar yang sama, dijelaskan penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara atau BMN di Kementerian ESDM, yang pengadaannya bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 hingga 2017.
Berikut rinciannya: