Jokowi Teken Peraturan Pemerintah soal Penambahan PMN ke Pertamina Rp 3,3 T
·waktu baca 1 menit

Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2023, tentang penambahan Penyertaan Modal Negara atau PMN ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero). Aturan ini diteken Jokowi pada 3 Oktober 2023.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," demikian bunyi Poin 1 Pasal 2 beleid tersebut.
Adapun dalam poin 2 di pasar yang sama, dijelaskan penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara atau BMN di Kementerian ESDM, yang pengadaannya bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 hingga 2017.
Berikut rinciannya:
