Kumparan Logo

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah soal Penambahan PMN ke Pertamina Rp 3,3 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina. Foto: Dok. Pertamina

Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2023, tentang penambahan Penyertaan Modal Negara atau PMN ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero). Aturan ini diteken Jokowi pada 3 Oktober 2023.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," demikian bunyi Poin 1 Pasal 2 beleid tersebut.

Adapun dalam poin 2 di pasar yang sama, dijelaskan penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara atau BMN di Kementerian ESDM, yang pengadaannya bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 hingga 2017.

Berikut rinciannya:

embed from external kumparan