Jokowi Teken Perppu Pelebaran Defisit APBN hingga 5,07 Persen untuk 3 Tahun

31 Maret 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengatakan hari ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Keuangan Negara. Salah satunya agar defisit anggaran dalam APBN bisa melebar di atas 3 persen.
ADVERTISEMENT
Perppu tersebut akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Artinya defisit dalam APBN 2020, 2021, dan 2020 bisa di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk di tahun ini, Jokowi memproyeksi defisit APBN akan melebar menjadi 5,07 persen. Angka ini jauh lebih melebar dibandingkan proyeksi pemerintah sebelumnya sebesar 1,76 persen terhadap PDB.
"Perppu juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
Namun menurut Jokowi, setelah masa Perppu itu tak berlaku lagi, defisit APBN akan tetap dijaga maksimal 3 persen dari PDB.
"Setelah itu kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor pendorong bengkaknya defisit APBN 2020 adalah anggaran yang diguyur pemerintah untuk penanganan virus corona ini terus bertambah. Terbaru, Jokowi mengumumkan total anggaran tersebut sebesar Rp 405,1 triliun.
Secara rinci, sebesar Rp 75 triliun akan dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta anggaran untuk stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 150 triliun.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," tambahnya.