Jokowi Teken Perpres Atur Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

12 Juli 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi groundbreaking BNI 46 di IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi groundbreaking BNI 46 di IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu aturan yang tertuang adalah terkait ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan IKN.
ADVERTISEMENT
Pada beleid pasal 6, besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam beleid pasal 8 ayat 1 disebutkan, pemerintah menangani masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
Dalam besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi di Sumbu Kebangsaan, ruang terbuka di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, pada 17 Januari 2024. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
Kepala Otorita menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dan besaran penggantian sesuai hasil penilaian. Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dapat bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
‘Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan,” bunyi beleid pasal 8 ayat 2 b.
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan tim terpadu yang dibentuk dan diketuai Kepala Otorita. Tim terpadu menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.