Jokowi Teken Perpres Baru soal IKN: Investor Dijamin Dapat HGU hingga 190 Tahun

12 Juli 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi di Sumbu Kebangsaan, ruang terbuka di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, pada 17 Januari 2024. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Sumbu Kebangsaan, ruang terbuka di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, pada 17 Januari 2024. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7).
Di beleid juga disebutkan, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
ADVERTISEMENT
Lapangan upacara Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Otorita IKN
Adapun untuk hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 9 ayat 3.
Otorita IKN melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan berbagai persyaratan. Syarat pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Syarat kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Syarat keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi terlantar.
ADVERTISEMENT
Otorita IKN atau Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan penghunian, pemanfaatan, dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di lKN sejak infrastruktur dan bangunan dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan.