Jokowi Teken Perpres Gaji Manajemen Eksekutif KNEKS, Dirut Dapat Rp 61,36 Juta
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2022, tentang jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS.
Manajemen eksekutif yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah bagian dari KNEKS yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan unit kerja. "Manajemen Eksekutif diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut yang dikutip Minggu (12/6).
Dalam pasal 3 Perpres tersebut, hak keuangan bagi manajemen eksekutif yang dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. Kemudian di pasal tersebut dijabarkan rincian penghasilan per bulannya.
"Manajemen eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diberikan gak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dengan memperhitungkan penghasilannya berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4.
Adapun fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Perpres tersebut sudah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut Rincian Penghasilan Manajemen Eksekutif KNEKS per Bulan:
Direktur Eksekutif: Rp 61,36 juta Direktur: Rp 55,46 juta Kepala Divisi: Rp 35,4 juta Analis Tingkat I: Rp 17,7 juta Analis Tingat II: Rp 15 juta Analis Tingkat III: Rp 12 juta Analis Tingkat IV: Rp 9 juta Analis Tingkat V: Rp 7 juta
