Kumparan Logo

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usaha Waralaba: Wajib kerja sama dengan UMKM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri) melihat produk UMKM binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) saat bersilaturahmi dengan nasabah program Mekaar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri) melihat produk UMKM binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) saat bersilaturahmi dengan nasabah program Mekaar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba pada Rabu (4/9). Regulasi ini terbit sebagai pembaharuan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang dinilai perlu adanya perkembangan hukum dan kegiatan usaha.

Ada beberapa poin menarik yang diatur pemerintah kepada pemilik waralaba (franchise) untuk berusaha. Pasal 26 ayat 1 mengatur kewajiban pemilik waralaba untuk mengutamakan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Berikutnya, di pasal 26 ayat 2 menjelaskan lebih lanjut barang dan jasa hasil produksi dalam negeri harus sesuai dengan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba.

"Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa."

Bunyi pasal 26 ayat 3.

Kerja sama yang dimaksud yaitu dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memasok barang dan atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemberi waralaba.

Selanjutnya, penggunaan barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

instagram embed