Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usaha Waralaba: Wajib kerja sama dengan UMKM
9 September 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada beberapa poin menarik yang diatur pemerintah kepada pemilik waralaba (franchise) untuk berusaha. Pasal 26 ayat 1 mengatur kewajiban pemilik waralaba untuk mengutamakan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Berikutnya, di pasal 26 ayat 2 menjelaskan lebih lanjut barang dan jasa hasil produksi dalam negeri harus sesuai dengan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba.
Kerja sama yang dimaksud yaitu dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memasok barang dan atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemberi waralaba.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, penggunaan barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.