Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usaha Waralaba: Wajib kerja sama dengan UMKM

9 September 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri) melihat produk UMKM binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) saat bersilaturahmi dengan nasabah program Mekaar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri) melihat produk UMKM binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) saat bersilaturahmi dengan nasabah program Mekaar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba pada Rabu (4/9). Regulasi ini terbit sebagai pembaharuan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang dinilai perlu adanya perkembangan hukum dan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa poin menarik yang diatur pemerintah kepada pemilik waralaba (franchise) untuk berusaha. Pasal 26 ayat 1 mengatur kewajiban pemilik waralaba untuk mengutamakan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Berikutnya, di pasal 26 ayat 2 menjelaskan lebih lanjut barang dan jasa hasil produksi dalam negeri harus sesuai dengan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba.
Kerja sama yang dimaksud yaitu dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memasok barang dan atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemberi waralaba.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, penggunaan barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.