Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usaha Waralaba: Wajib Lapor Keuangan hingga Logo
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi baru saja menerbitkan aturan baru terkait usaha waralaba. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 sebagai pembaharuan dari PP Nomor 42 Tahun 2007.
Pasal 28 Ayat 1 mewajibkan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri, dan penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri wajib untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada menteri melalui sistem OSS.
Sementara itu, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Kabupaten/Kota Setempat, Atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui sistem OSS.
“Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya,” tulis beleid tersebut.
Laporan yang dimaksud Ayat (1) dan (2) meliputi jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, jumlah gerai, laporan keuangan yang memuat neraca laba, rugi, dan omzet. Kemudian, jumlah imbalan, keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia, keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia, jumlah tenaga kerja.
“Serta status perlindungan kekayaan intelektual dan bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan,” tulis aturan itu.
