Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Jokowi Terbitkan Aturan, HGU Lahan di IKN Bisa hingga 190 Tahun
8 Maret 2023 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam salinan yang diterima kumparan, salah satu yang diatur dalam PP adalah terkait hak guna usaha (HGU) hingga hak guna bangunan (HGB) di IKN.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai di IKN kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian," bunyi pasal 17 ayat 3 aturan tersebut.
Mengacu penjelasan dalam pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus. HGU ini kemudian bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama.
Dengan demikian, HGU di IKN bisa digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Berikut pasal-pasal mengenai HGU hingga HGB di IKN:
Pasal 18
(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Orotita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus dengan tahapan:
ADVERTISEMENT
a. Pemberian hak, paling lama 35 tahun.
b. Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun.
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
(4) Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun..
Pasal 19
(1) Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui siklus pertama dengan tahapan:
a. Pemberian hak, paling lama 30 tahun.
b. Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun.
c. Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.
(4) Dalam jangka waktu pemberian HGB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan berakhir, dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan.
ADVERTISEMENT
Pasal 20
(1) Jangka waktu HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan:
a. Pemberian hak, paling lama 30 tahun.
b. Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun.
c. Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk siklus kedua apabila diperjanjikan.