Jokowi Terbitkan Keppres Baru: Menkes dan Wishnutama Masuk Kepanitiaan G20

1 April 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia 2022. Keppres ini merupakan revisi atas Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam Keppres terbaru ini, Jokowi memasukkan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Wishnutama Kusubandio dalam kepanitiaan.
Dalam pasal 8 ayat 6, Menkes diangkat menjadi Ketua Penanggung Jawab Bidang Kesehatan. Di bawah Menkes ada 6 anggota yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Kepala BNPB, Kepala BPOM, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian dalam pasal 12B, dibentuk Tim Asistensi dan Kemitraan yang dipimpin Wishnutama Kusubandio sebagai Koordinator dan 4 orang Wakil Koordinator. Keempat Wakil Koordinator tersebut adalah Wakil Menteri BUMN II, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Panglima Kostrad, dan Prof dr Hari Kusnanto Josef.
Berdasarkan pasal 12C, berikut tugas Tim Asistensi dan Kemitraan yang dipimpin Wishnutama:
ADVERTISEMENT
a. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk namun tidak terbatas pada desain dan penggunaan logo Presidensi G2o Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan;
c. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah;
ADVERTISEMENT
d. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
e. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema show case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; dan
f. melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G20 Tahun 2O22.