Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Tetapkan KEK BSD Milik Sinar Mas Group

8 Oktober 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BSD. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BSD. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2024, Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
ADVERTISEMENT
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dilakukan PT Surya Inter Wisesa, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Serpong Damai Tbk atau BSD.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten," demikian bunyi pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut.
Adapun KEK BSD ini memiliki luas 59,68 hektar, terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sementara wilayah barat seluas 30,85 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ilustrasi BSD. Foto: Shutterstock
Adapun kegiatan usaha di KEK BSD terdiri atas riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pendidikan; kesehatan; dan industri kreatif.
"Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku," demikian bunyi pasal 5 poin 1 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun Peraturan Pemerintah tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut, disebutkan jika badan usaha pengelola KEK bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.