Jokowi Terbitkan Perpres Ini soal KPPU, Berikut Rincian Tugasnya

12 September 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 100 tahun 2024, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 10 September 2024.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 Perpres tersebut menegaskan jika KPPU merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. Adapun komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara Pasal 2 Perpres tersebut menjabarkan tugas KPPU, yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, serta melakukan penilaian ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
Sekertaris Jenderal KPPU Foto: Abdul Latif/kumparan
"Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)," demikian bunyi huruf d pasal 2 Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga diatur soal susunan keanggotaan, yang terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, dan minimal 7 orang anggota.