Jokowi Terbitkan RPJPN hingga 2045, Pendapatan RI Setara Negara Maju

20 September 2024 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024).
 Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) 2025-2045.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting dalam beleid baru Jokowi ini, yaitu menargetkan Indonesia menjadi negara maju di 2045. Target ini seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang (RPJPN) 2025-2045.
"Pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang," tulis pasal 5 ayat 1a dan 1b seperti yang dikutip kumparan, Jumat (20/9).
Dalam pasal 5c, 5d, dan 5e dituliskan antara lain: kepemimpinan dan pengaruh dunia internasional meningkat; daya saing sumber daya manusia meningkat; dan intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
Berikutnya pasal 5 ayat 2 masih dalam UU yang sama menyebutkan target kelima poin tersebut akan dicapai melalui tahapan yang nantinya akan ditetapkan dengan aturan turunan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) yang wajib ditaati oleh seluruh stake holder pemerintah atau dari non pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini," begitu lanjutan poin pasal 5 ayat 3 yang merupakan poin penutup dari pasal 5 dalam UU yang mengatur rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan ini.
Rencana jangka panjang ini merupakan lanjutan dari RPJPN yang telah dijalankan pada 2005-2025 yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
"[RPJPN 2005-20025] berakhir pada bulan Desember 2024 sehingga perlu dilakukan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045," tulis dokumen tersebut.