Jokowi Tetapkan Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua-Anggota DJSN, Segini Nominalnya

19 Oktober 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengundang anggota Kabinet Indonesia Maju dalam agenda makan siang di Istana Negara Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengundang anggota Kabinet Indonesia Maju dalam agenda makan siang di Istana Negara Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran hak keuangan untuk ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hak keuangan tersebut nantinya meliputi gaji dan beberapa tunjangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, besaran yang didapat adalah dari Rp 31,201 juta untuk Anggota DJSN dan Rp 33,915 juta untuk Ketua DJSN. Besaran ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Perpres No. 124 Tahun 2024.
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Ketua sebesar Rp 33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), Anggota sebesar Rp 31.201.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah),” tulis aturan tersebut seperti dikutip kumparan pada Sabtu (19/10).
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota DJSN juga mendapat beberapa fasilitas dan jaminan sosial. Hal tersebut tertera pada Pasal 5 Perpres No. 124 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Jaminan sosial yang dimaksud berlaku untuk Ketua dan Anggota DJSN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Aturan ini berlaku menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan berlaku efektif sejak 17 Oktober lalu.