Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 10 Hari Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

10 Januari 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang cuti bersama ASN tahun ini. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Jadwal cuti bersama ASN tahun ini adalah:
1. Tanggal 9 Februari 2024, cuti bersama Tahun Baru Imlek;
2. Tanggal 12 Maret 2024, cuti bersama Hari Suci Nyepi;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri;
4. Tanggal 10 Mei 2024, cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
5. Tanggal 24 Mei 2024, cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024, cuti bersama Hari Raya Idul Adha;
7. Tanggal 26 Desember 2024, cuti bersama Hari Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres itu, dikutip Rabu (10/1).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut penjelasan Keppres.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku sejak tanggal penetapan, Selasa (9/1) kemarin.