Jokowi Tetapkan Eks Direktur BTN Jadi Komisioner BP Tapera

14 Maret 2019 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau terminal baru Bandara Internasional Radin Inten II dan Bandara Lubuk Linggau. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau terminal baru Bandara Internasional Radin Inten II dan Bandara Lubuk Linggau. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menetapkan komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
ADVERTISEMENT
"Iya betul (sudah ditetapkan)," ucap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid kepada kumparan, Kamis (14/3).
Adapun dalam Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan Adi Setianto ditetapkan sebagai Komisioner BP Tapera. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur BTN.
Sementara Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dijabat oleh Eko Ariantono dan Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dijabat oleh Gatut Subandio.
Sedangkan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat oleh Ariev Baginda Siregar dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dijabat oleh Nostra Tarigan.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
"Masa jabatan komisioner dan deputi komisioner BP Tapera adalah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Keppres ini," demikian bunyi salinan Keppres itu.
Rencananya pada tahun ini, target penghimpunan dana dari BP Tapera ditargetkan Rp 4,3 triliun dengan menyalurkan 36 ribu unit rumah.
ADVERTISEMENT
BP Tapera merupakan pengganti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat PNS (Bapertarum PNS). Nantinya instansi pemerintah maupun swasta akan membayar iuran yang dipotong dari gaji.
Untuk PNS dipatok pemotongan 3 persen, di mana 2,5 persen disetor PNS sedang 0,5 persen dibayar lembaga. Namun pada tahap awal, hanya PNS, TNI, dan Polri saja yang bisa mengakses kredit.