Jokowi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Batam Milik Mayapada Group

8 Oktober 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Batam Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Batam Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dengan investor utama rumah sakit asal India, The Apollo Hospitals Group atau RS Apollo, juga Mayapada Group melalui Mayapada Healthcare atau PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ).
ADVERTISEMENT
Penetapan KEK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan internasional Batam.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diinisiasi oleh PT Karunia Praja Pesona dengan komitmen realisasi investasi Rp 6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.
Apollo Hospital India, berkomitmen konstruksi pada bidang layanan kesehatan berstandar internasional dan peningkatan medical-tourism akan rampung dan beroperasi di 2026. KEK ini diharapkan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 500 miliar.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, KEK ini memiliki luas 47,17 hektare (Ha), terdiri atas wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan wilayah Nongsa seluas 24,07 Ha yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” tulis Pasal 5 ayat 1 aturan tersebut.
Kemudian badan usaha diberi waktu selama 36 bulan sejak berlakunya aturan ini untuk melakukan pembangunan KEK Batam hingga siap beroperasi. Kesiapan operasi ini meliputi prasarana dan sarana, sumber daya manusia dan perangkat pengendalian administrasi.