Jokowi Tetapkan Tarif Baru Pajak Karyawan, Ini Rinciannya

27 Desember 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi merombak tarif pajak karyawan alias Pajak penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut diambil untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022.
"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (27/12).
Lebih lanjut, PPh di Indonesia bakal mengalami perubahan mulai 1 Januari 2022 seiring adanya perubahan UU HPP. Terdapat beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut kumparan rangkum tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, untuk lima lapisan penghasilan kena pajak:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen.
Penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15 persen.
ADVERTISEMENT
Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25 persen.
Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30 persen.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35 persen.
"Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen," terang beleid tersebut.