Jokowi Tugasi Bappenas untuk Benahi Data Penerima Bansos dan Jaminan Sosial

5 Januari 2021 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kementerian PPN/Bappenas di Ubud, Gianyar, Bali, Senin (28/12). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kementerian PPN/Bappenas di Ubud, Gianyar, Bali, Senin (28/12). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana melakukan reformasi sistem perlindungan sosial yang bakal ditetapkan hingga tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Bappenas Suharso Monorafa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan para kabinetnya, hal yang menjadi perhatian Presiden terkait evaluasi dan perbaikan data penerima program bansos.
Dengan perbaikan data, Suharso mengatakan pemerintah bakal memiliki pegangan akurat untuk distribusi bantuan kepada masyarakat.
"Jadi reformasi sistem perlindungan sosial yang akan kita segera laksanakan dalam waktu yang dekat ini. Time frame-nya sudah dibuat oleh Bappenas sampai dengan tahun 2024," kata Suharso di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/1).
"Pelajaran yang berharga yang kita peroleh dari peristiwa pandemi yang kita alami hari ini salah satunya adalah yang terkait dengan bagaimana kita bisa membantu masyarakat melalui program-program bantuan sosial yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia menekankan reformasi itu termasuk memperbaiki data yang digunakan pemerintah selama ini.
"Kita menyadari bahwa memang ada hal yang perlu diperbaiki dalam hal data, ketepatan dari orang yang berhak dan orang-orang yang tidak berhak," ujarnya.
"Jadi data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari dan menjadi faktor terpenting di dalam melaksanakan perlindungan sosial melalui program-program bantuan sosial," tambahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket Bansos COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Seperti diketahui, ada 2 hal yang terkait di dalam sistem perlindungan sosial. Menurut Suharso, pertama berkaitan bansos yang sifatnya pemberian oleh pemerintah kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu tanpa harus membayar iuran.
Kedua adalah jaminan sosial berupa manfaat yang dapat diperoleh oleh setiap masyarakat sepanjang ikut serta membayar iuran.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kita tahu persis bahwa tidak semua warga negara Indonesia, semua penduduk Indonesia punya tingkat kemampuan yang sama dalam hal jaminan sosial dan juga dalam hal untuk memperoleh atau tidak memperoleh bantuan sosial," tambahnya.
Oleh karena itu, rencana reformasi sistem perlindungan sosial tersebut akan dilakukan. Termasuk dengan mendesain hal-hal yang sudah dilaksanakan agar lebih terintegrasi.
"Pertama mengenai ketepatan data dengan digital based, sehingga penyampaiannya itu, tingkat akurasinya tinggi," ujarnya.
"Kedua kita akan membuat sedemikian rupa beberapa program-program bantuan sosial itu yang selama ini banyak atau berada di berbagai kementerian dan lembaga, akan kita coba susun kembali agar menjadi efektif dan bisa kita satu padukan, kita kumpulkan untuk hanya beberapa program strategis dalam rangka bantuan sosial," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, tujuan reformasi sistem perlindungan sosial ini bisa menurunkan tingkat kemiskinan dengan adanya distribusi bantuan yang tepat berdasarkan data yang dimiliki.
"Tingkat kemiskinan kita ingin turunkan terutama pada level yang paling bawah yaitu extreme poverty. Extreme poverty kita itu sekitar 2,5 sampai 3 persen dan tadi diarahkan oleh bapak presiden sampai dengan pada tahun 2024 diharapkan itu bisa menjadi 0 persen," pungkasnya.