Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Tugasnya

30 Juni 2022 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Keppres ini diteken Jokowi tanggal 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tersebut, Kepala Negara menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 1 beleid tersebut menyebut, menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua:
Anggota:
Selanjutnya di Pasal 2 dijelaskan Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Keppres 10/2022 maka Keppres 8 Tahun 2010 dicabut.
“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian Bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.