Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Tugasnya
30 Juni 2022 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus . Keppres ini diteken Jokowi tanggal 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tersebut, Kepala Negara menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 1 beleid tersebut menyebut, menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua:
Anggota:
Selanjutnya di Pasal 2 dijelaskan Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Keppres 10/2022 maka Keppres 8 Tahun 2010 dicabut.
“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian Bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.
Live Update