Jokowi Tunjuk BPS hingga Kemenkeu untuk Integrasikan Data Pemerintah

3 Agustus 2020 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan sambutan dalam acara Kick Off Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2021 di Kantor Bappenas, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan sambutan dalam acara Kick Off Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2021 di Kantor Bappenas, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Data masih menjadi salah satu persoalan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Untuk itu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perpres ini diharapkan mampu memperbaiki persoalan data antar lembaga dan kementerian. Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengungkapkan, Perpres tersebut akan berfungsi sebagai landasan hukum dalam perbaikan Satu Data Indonesia (SDI).
“Kebijakan tata kelola pemerintah menghasilkan data akurat mutakhir dan terpadu, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Antar kementerian dan instansi dengan standar data metadata dan menggunakan kode referensi serta data induk,” ungkapnya saat sambutan dalam Webinar Sosialisasi Satu Data Indonesia, Senin (3/8).
Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Suharso menyebutkan, ada enam kementerian lembaga yang terkait dalam penyusunan SDI. Adapun keenam kementerian tersebut: Kementerian PanRB, Kementerian Kominfo, Kemendagri, Kemenkeu, BPS dan Badan Geospasial Indonesia.
“Serta penyelenggara di instansi pusat masing-masing sebagai wali data dan produsen data,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Suharso mengakui penerapan prinsip SDI bukan hal yang mudah. Menurutnya, banyak hal yang perlu dilakukan karena data yang dilaporkan harus memenuhi standar data, metadata dan interoperabilitas.
Penggunaan data tersebut harus memenuhi struktur data yang dilihat dari deskripsi masing-masing prinsip data hingga kapabilitas di mana sebuah data dari satu daerah bisa digunakan oleh lembaga atau daerah lainnya.
“Untuk itu sinergi antar kementerian lembaga antara pusat dan daerah dan masyarakat indo penting untuk memastikan kontribusi nyata pembangunan ke depan,” pungkasnya.