Kumparan Logo

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Hartarto Jadi Ketua Satgas Peningkatan Ekspor

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang diteken Jokowi pada 20 September 2023.

Pembentukan Satgas ini dilakukan sebagai perkembangan dinamika ekonomi dan geopolitik global yang memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di bidang ekspor.

Sehingga pemerintah perlu menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukannya strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif.

Airlangga sendiri sebagai ketua satgas memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif.

Kemudian menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan. Sera mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.

Berikut adalah susunan keanggotaan tim pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;

Wakil Ketua II : Menteri Keuangan;

Anggota :

  1. Menteri Sekretaris Negara;

  2. Menteri Dalam Negeri;

  3. Menteri Perindustrian;

  4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  5. Menteri Luar Negeri;

  6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  8. Menteri Pertanian;

  9. Menteri Kelautan dan Perikanan;

  10. 10.Menteri Badan Usaha Milik Negara;

  11. Sekretaris Kabinet; dan

  12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.