Jokowi Ubah Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Jadi Persero

12 Agustus 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri peringatan HUT ke-56 ASEAN, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Youtube/Sektretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri peringatan HUT ke-56 ASEAN, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Youtube/Sektretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengubah badan hukum Perum Produksi Film Negara menjadi persero. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan isi PP yang ditetapkan pada 10 Agustus 2023 tersebut, di pasal 1 ayat 2 dijelaskan perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadiadi kekayaan, hak, dan kewajiban perseroan. Selain itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan perseroan.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam melaksanakan maksud dan tujuan tersebut, perseroan akan melakukan sembilan kegiatan usaha utama, yaitu:
Pertama, penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten. Kedua, penyelenggaraan usaha perfilman dan konten. Ketiga, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.
ADVERTISEMENT
Keempat, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual. Kelima, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman. Keenam, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman.
Ketujuh, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas. Kedelapan, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, incentives, conventions, and exhibitions). Kesembilan, kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Petugas mengoperasikan proyektor film layar tancap saat pemutaran film Si Doel Anak Betawi karya Sjuman Djaya di halaman Perusahaan Umum Produksi Film Negara (Perum PFN), Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Modal perseroan yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perseroan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perum Produksi Film Negara. Modal perseroan sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perum Froduksi Film Negara.
ADVERTISEMENT
Neraca penutup Perum Produksi Film Negara ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.