Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Berlanjut, Ekonom Harap OJK Tetap Independen

30 Juni 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang hingga 2025. Adapun, kebijakan stimulus ini diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020 dan sudah selesai pada 31 Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersikap independen dalam mengambil kebijakan. Artinya, pemerintah boleh saja mengusulkan, namun keputusan tetap di tangan OJK.
“Pemerintah boleh saja mengusulkan agar pelonggaran restrukturisasi kredit perbankan. Tapi menurut saya OJK harus independen dalam mengambil kebijakan,” kata Piter kepada kumparan, Minggu (30/6).
Piter menjelaskan OJK mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2024 dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, kondisi perbankan yang sudah kuat usai dihantam COVID-19.
Piter Abdullah. Foto: Facebook/ @Piter Abdullah
Piter meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit. “Jangan sampai kebijakan pelonggaran restrukturisasi hanya untuk kelompok tertentu yang kemudian memunculkan moral hazard dalam perekonomian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit.
ADVERTISEMENT
“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (25/6).
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
“Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” ungkap Mahendra.
“Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi yang diberikan sejak 2020 tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Maret 2024. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.