Jokowi Wajibkan Pengusaha Tambang Mineral & Batu Bara Percepat Bangun Persemaian

7 Agustus 2024 10:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024. Perpres ini mengatur percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara atau minerba.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres ini, usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib melakukan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian.
Mereka yang wajib membangun dan mengelola fasilitas persemaian adalah badan usaha sebagai berikut:
1. izin usaha pertambangan;
2. izin usaha pertambangan khusus;
3. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
4. kontrak karya;
5. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal.
Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian, maka kondisi fasilitasnya harus meliputi sarana dan prasarana, kompetensi mengelola fasilitas, kapasitas tumbuhan muda yang dihasilkan, dan pemeliharaan dan perawatan tumbuhan muda atau benih.
Ilustrasi tambang. Foto: Shutterstock
Sementara bagi badan usaha yang belum memiliki persemaian, mereka harus melakukan perencanaan dengan inventarisasi mandiri. Yang harus disiapkan adalah penentuan lokasi, sarana dan prasarana yang akan dibangun, kompetensi pengelola fasilitas, dan kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Setelah inventarisasi mandiri selesai, hal itu harus disampaikan kepada menteri terkait atau gubernur tempat badan usaha berdiri paling lama 6 bulan untuk mendapat persetujuan.