Kumparan Logo

Jonan: Presiden Minta Kenaikan Harga Premium Ditunda

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Premium kosong di SPBU Pertamina (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Premium kosong di SPBU Pertamina (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membatalkan kenaikan harga Premium sore hari ini. Jonan bersama PT Pertamina diminta mengkaji ulang penyesuaian harga BBM bersubsidi ini.

"Sesuai arahan Bapak Presiden agar ditunda tanpa batas waktu untuk dikaji ulang bersama Pertamina," ungkap Jonan kepada kumparan, Rabu (10/10)

Sebelumnya, Jonan di sela-sela pertemuan tahunan IMF-World Bank, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10) mengumumkan rencana kenaikan harga Premiun mulai pukul 18.00. Untuk wilayah Jawa Madura Bali (Jamali), harga Premium akan naik dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp 7.000 per liter.

"Premium mulai hari ini, jam 18.00 paling cepat, naik. Untuk Jamali jadi Rp 7.000 per liter, naik 7 persen," kata Jonan di Nusa Dua.

Ignasius Jonan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)

Sekitar 1 jam pascapengumuman, Jonan kemudian membatalkan rencana kenaikan tersebut. Mantan Menteri Perhubungan tersebut menegaskan bila pihaknya sudah berkoordinasi dengan Presiden terkait rencana penyesuaian harga. Namun, Presiden kemudian mempertimbangkan daya masyarakat sebegai dasar untuk menunda kenaikan harga Premium.

"Sudah namun akhirnya Bapak Presiden mempertimbangkan ulang daya beli masyarakat dan kesiapan Pertamina," tambahnya.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan Pertamina sebagai penyalur Premium dinilai belum diajak bicara terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Alhasil, Pertamina belum siap mengikuti kebijakan penyesuaian harga pada saat Menteri ESDM mengumumkan rencana kenaikan Premium.

"Pertamina tidak siap. Harus koordinasi lain-lain. Sesuai aturannya, merujuk Perpres No. 43 tahun 2018, ada prosedur-prosedur (lewat) Menkeu koordinasi, jadi intinya bahwa sesuai arahan Menteri BUMN, kita cross check ke Pertamina, belum siap," ujar Fajar kepada kumparan.