Kumparan Logo

Jonan Serahkan SPT, Laporkan Menerima Honor Lain

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2017 secara online (e-filing) di kantornya.

Usai mengisi SPT, Jonan mengatakan bahwa pelayanan pajak kali ini semakin baik. Pelaporan SPT juga semakin mudah dan sederhana.

"Pelaporan SPT semakin mudah dan sederhana. Hari ini pakai elektronik, sejak tahun lalu pakai elektronik," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3).

Untuk mengisi SPT, Jonan membutuhkan waktu sekitar satu jam, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Ini cukup lama, sebab normalnya mengisi SPT tidak sampai satu jam.

Menteri ESDM Ignasius Jonan laporkan SPT. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan laporkan SPT. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Jonan menjelaskan, pelaporan SPT yang cukup lama itu karena selain sebagai menteri, dia juga kerap kali menerima honor lainnya.

"Ya satu jam lebih. Satu jam itu begini, menteri itu penghasilannya kecil, gampang. Cuma kadang terima honor ini, honor itu, kecil-kecil juga, tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama," jelasnya.

Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat hingga 30 Apri 2018. Adapun penyampaian SPT bisa dilakukan secara online atau manual.