Jonan Tantang Gubernur Wajibkan Gedung Pakai Listrik Surya Atap
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menantang para pimpinan daerah agar berani menerapkan aturan yang mendorong penggunaan listrik surya atap.
ADVERTISEMENT
Jonan mengungkapkan itu melalui perumpamaan jika dirinya sebagai Gubernur. Dalam pandangannya, Ia bakal mewajibkan pemasangan surya atap pada setiap gedung atau rumah yang mau mengajukan izin pendirian bangunan.
"Kalau saya jadi Gubernur, saya bikin peraturan. Peraturan kalau DKI (Jakarta) bisa, semua mestinya di tempat lain bisa. Dibuat Pergub atau di tingkat Bupati Walikota, bahwa pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di atas 250 meter persegi wajib pasang PLTS atap," ujarnya di acara Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap, di Monas, Jakarta, Minggu (28/7).
Lalu bagaimana untuk gedung yang sudah jadi?
Jonan melanjutkan, aturan mewajibkan penggunaan listrik surya atap juga tetap bisa tetap diterapkan untuk gedung yang sudah jadi, yaitu sesuai dengan luas tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kalau gedung udah jadi gimana? Kalau saya, dalam 5 tahun harus bikin yang di atas 500 meter persegi," imbuhnya.
Mengatasi biaya penggunaan surya atap yang masih relatif tinggi, kata Jonan, pihaknya mengusulkan perlunya kerja sama berbagai stakeholder. Utamanya soal bantuan pembiayaan di masyarakat.
"Kalau mau, provider PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap kerja sama dengan REI (Real Estate Indonesia). Jadi kalau bangun sebaiknya kerja sama dengan perbankan juga, karena harganya belum murah," ujarnya.
Menurut hitungannya, pemasangan surya atap membutuhkan biaya sekitar USD 1.000 per 1 kWh dengan proyeksi nilai kembali sekitar 8 tahunan.
ADVERTISEMENT