Kumparan Logo

Jonan Teken Amandemen Kontrak Karya untuk Enam Perusahaan Tambang

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tambang batu bara di Sawahlunto. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang batu bara di Sawahlunto. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani amandemen Kontrak Karya untuk perusahaan tambang. Ada enam perusahaan yang sudah setuju dengan amandemen kontrak.

Adapun enam perusahaan yang menyetujui amandemen adalah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. Sementara yang belum setuju amandemen masih ada tiga perusahaan.

“Tiga perusahaan ini belum selesai dengan masalah keuangan, belum sepakat, seperti ketentuan perpajakan. Adapun wilayah dan lainnya sudah kelar,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).

Penandatangan Amandemen Kontrak Karya (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan Amandemen Kontrak Karya (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)

Bambang mengatakan ketiga perusahaan tambang itu berasal dari Halmahera, Papua, dan Sumbawa. Sebelumnya, Bambang menyebut ada 7 perusahaan yang sudah setuju dengan amandeman KK ini, tapi satu perusahaan membatalkan persetujuan.

“Yang satu ini, perusahaan ingin review kembali karena shareholder belum dapat kejelesan,” kata Bambang.

Dengan penandatangan amandemen KK untuk enam perusahaan ini, penerimaan negara pada tahun 2018 diprediksi akan bertambah hingga Rp 270 miliar.

Penandatangan dilakukan Menteri Jonan dengan keenam perusahaan. Acara ini juga dihadari Bupati Halmahera Tengah, Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dan beberapa perwakilan daerah yang ang merupakan anggota negosiasi, dan perusahaan kontrak karya, serta perwakilan asosiasi pertambangan.