Jonan Terbitkan Aturan Kontraktor Jual Minyak Mentah ke Pertamina

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri. Permen ini telah ditandatangani Jonan pada 5 September 2018.
Dalam Pasal 2 disebutkan beleid tersebut, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.
Mereka juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Bagi kontraktor atau afiliasinya, juga wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
“Kewajiban penawaran sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor,” demikian tertulis dalam Permen 42/2018 Pasal 4 ayat 1.
Antara Pertamina dan kontraktor ataupun afiliasinya wajib menegosiasikan harga jual minyak mentah yang akan dibeli atau dijual dengan pendekatan business to business.

Terhadap hasil negosiasi sebagaimana dimaksud, PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian kontraktor. Atas penunjukan langsung, BUMN perminyakan ini pun dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan.
Setelah dilakukan negosiasi antara kontraktor atau afiliasianya dan PT Pertamina (Persero), wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Aturan ini telah diundangkan pada 6 September 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan wajib dijalankan setelah Permen 42/2018 sah diundangkan.
Aturan ini dibuat Jonan untuk mengurangi impor BBM yang selama ini nilainya lebih besar dari ekspor di sektor migas. Dengan terbitnya Permen 42/2018, pemerintah berharap bisa mengurangi impor BBM yang selama ini membebani transaksi berjalan.
