Kumparan Logo

Jual Barang Impor, Penyedia Marketplace Wajib Kantongi Izin Bea Cukai

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menyortir barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyortir barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai perpajakan bagi perdagangan online (e-commerce). Aturan tersebut tak hanya mengatur mekanisme pemajakannya, tapi juga kewajiban para pelaku usaha dalam aspek kepabenanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini akan berlaku efektif pada 1 April 2019.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) Ignatius Untung menilai, aturan tersebut membuat para penyedia platform marketplace harus melakukan usaha lebih dari sebelumnya. Namun dia berharap aturan itu membuat industri e-commerce semakin berkembang.

"Ada effort lebih. Esensinya, asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung tumbuh kembang industri, bukan untuk mematikan," ujarnya kepada kumparan, Senin (14/1).

Dalam Bab III PMK 210/2018 disebutkan, impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace yang memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1.500 perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan beleid ini.

Sementara untuk impor barang yang memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1.500 dan tidak menggunakan skema delivered duty paid (DDP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.

Pekerja menyortir barang pesanan konsumen. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyortir barang pesanan konsumen. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam beleid tersebut juga disebutkan, penyedia platform marketplace juga wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia tersebut.

"Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud, Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap," tulis beleid tersebut.

Dalam proses permohonan, penyedia platform juga mencantumkan NPWP, nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan nomor surat keterangan terdaftar sebagai WP.

Setelah mendapatkan persetujuan, penyedia platform marketplace harus menyampaikan e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang dan e-catalog kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

E-catalog tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, harga barang, identitas penjual, negara asal barang serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat perubahan harga.

Penyedia platform marketplace juga wajib menggunakan skema DDP termasuk wajib menghitung bea masuk dan atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk atau PDRI.

Jika penyedia platform tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas, misalnya tidak menyetor PDRI atau tidak menggunakan skema DDP, Kepala Kantor Kepabeanan bisa saja mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.