Kumparan Logo

Jual Gula Mahal hingga Kalung Corona, 312 Akun Jualan Online Ditutup Kemendag

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono (tengah). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono (tengah). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Kementerian Perdagangan menutup 312 akun jualan online yang dianggap meresahkan dan melanggar aturan dalam pengawasan perdagangan secara digital. Penutupan ratusan toko online tersebut untuk melindungi konsumen dalam membeli barang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, ke-312 toko tersebut menjual berbagai macam barang, mulai dari hand sanitizer berkualitas rendah hingga kalung abal-abal anti virus corona. Sebanyak 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Rinciannya, kata dia, produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.

Contoh toko yang menjual barang dengan harga melambung. Harga temu lawak di toko online capai Rp 74.000 per kg Foto: Dok. Istimewa

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

Kata Veri, pedagang daring tersebut melanggar HET seperti diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2020. Mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.

“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” ujar Veri.

Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Ilustrasi hand sanitizer, masker, dan sabun cuci tangan untuk dibawa saat bepergian Foto: Dok. Pegipegi

Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

“Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai,” ujar Veri.

Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan daring ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara daring dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.

Sementara itu, khusus perlindungan konsumen dalam perdagangan berjangka komoditi, Kemendag sedang menyelesaikan rancangan peraturan tentang pengaduan nasabah secara daring untuk memudahkan keluhan nasabah.

“Draf rancangan peraturan menteri perdagangan telah selesai. Saat ini sedang tahap finalisasinya,” katanya.