Jubir Menkeu Sebut Pejabat Kemenkeu Boleh Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN

8 Maret 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pejabat eselon I dan II yang rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan BUMN, salah satunya sebagai komisaris, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan (UU).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengakui rangkap jabatan oleh pejabat kementerian termasuk Kemenkeu sudah terjadi sejak dulu, karena sudah menjadi amanat UU Keuangan Negara dan UU BUMN.
"Bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders, pemegang saham utama, karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana (BUMN)," kata Yustinus kepada awak media usai konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3).
Yustinus mengatakan penugasan para pejabat menjadi komisaris BUMN dalam rangka pengawasan terhadap operasional perusahaan pelat merah, karena di situ ada tanggung jawab.
"Kenapa pejabat? karena dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya dalam koordinasi lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan. Sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya," ujar Yustinus.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, jika terjadi masalah di tubuh perusahaan, pejabat yang memegang mandat sebagai komisaris bisa langsung melaporkan bahkan sampai mengubah kebijakan.
"Itu yang jelas sudah diatur. Kalau ditanya melanggar atau tidak, aturan di dua UU tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," tegas Yustinus.
Lebih lanjut, Yustinus menegaskan hanya menteri yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Sehingga level wakil menteri (wamen) juga bisa merangkap jabatan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 silam.
"Silakan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wamen, karena yang diuji waktu itu menteri itukan core-nya UU pelayanan publik waktu itu," tutur Yustinus.
Sebelumnya, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memantau setidaknya ada 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga. Pada 2023, FITRA melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
Berikut adalah daftar pejabat rangkap jabatan Kemenkeu di sejumlah perusahaan hingga BUMN:
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Berdasarkan penelusuran kumparan, dari 39 pejabat tersebut ada yang sudah tidak lagi menjabat di perusahaan, yaitu Agung Kuswandono yang sebelumnya duduk sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Selain itu, ada juga pegawai Kemenkeu yaitu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, yang menjabat sebagai Komisaris di PT Adhi Karya.