Kumparan Logo

Jubir Sri Mulyani Ungkap Utang 3 Perusahaan Terafiliasi CMNP Tembus Rp 775 M

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, membeberkan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memiliki utang ke negara senilai Rp 775 miliar. Utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Prastowo menjelaskan, utang tersebut merupakan utang CMNP kepada negara melalui tiga anak perusahaannya yang terafiliasi dengan Siti Hardianti Rukmana alias Tutut.

"Hak tagih negara terhadap 3 PT yang terafiliasi dengan Ibu SHR sekitar Rp 775 miliar," kata Prastowo kepada kumparan, Rabu (13/6).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga masih mencermati persoalan utang tersebut terkait dengan BLBI. Saat itu, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada sejumlah bank yang hampir kolaps akibat krisis moneter 1998.

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini," ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).

Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dia memastikan, saat ini Satgas BLBI juga memiliki tagihan kepada para pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama. "Jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus di antara kita mengenai kewajiban negara," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, jangan sampai negara yang sudah melakukan bailout pada bank-bank yang hampir kolaps itu, kini justru dituntut untuk membayar.

"Ini menjadi sesuatu yang waktu itu negara menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau di-bailout negara," terangnya.

instagram embed

***

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya "Jubir Sri Mulyani Ungkap Utang Perusahaan Jusuf Hamka ke Negara Tembus Rp 775 M." Perubahan dilakukan karena adanya tambahan informasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.