Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jumlah Bank Sistemik di RI Bertambah Jadi 15
30 April 2018 19:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga April 2018 ada 15 bank yang masuk kategori sistemik. Jumlah ini meningkat dibandingkan akhir September 2017 yang hanya 11 bank sistemik.
"Update setelah sebelumnya ada 11, sekarang jadi 15. Ada kenaikan empat karena indikator ada kenaikan. Size interkonektivitas," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/4).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang dimaksud bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
ADVERTISEMENT
Wimboh menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Selain itu, dia juga telah menyampaikan kondisi tersebut ke bank yang bersangkutan, seperti meminta segera memupuk modal baru atau capital surcharge.
"Dan ini nanti ada disebut capital surcharge. Ini penerapan secara gradual dan tidak ada masalah bank-bank ini. Tidak akan terganggu permodalannya. Bank sistemik juga membuat recovery plan. Sudah kami sampaikan," jelasnya.