Jumlah iPhone 16 Masuk RI Melonjak, Jadi 12 Ribu per November 2024

13 Januari 2025 17:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni di kantor Kemenperin Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni di kantor Kemenperin Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 12 ribu unit lebih ponsel Iphone 16 besutan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple.Inc telah masuk ke Indonesia per November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Diketahui, jumlah ini meningkat dari data yang dipaparkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ada di angka 5.448 unit iPhone per Oktober 2024.
"Per bulan November kemarin kita menyampaikan lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 series," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).
Kata Febri, jumlah 12 ribu unit lebih merupakan data tercatat di dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dibangun Kemenperin sebagai implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi selular seperti handphone.
Meskipun iPhone 16 series belum dapat masuk dan dijual resmi di Indonesia, Febri menjelaskan, ada empat jalur membawa iPhone 16 series ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pertama lewat jalur khusus diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Jalur ini adalah khusus untuk kebutuhan diplomat.
Kedua jalur produsen atau distributor ponsel impor yang meminta pengajuan TPP impor yang di dalam dokumen tersebut terdapat pendaftaran nomor IMEI.
"Kami menerbitkan IMEI," imbuhnya.
iPhone 16 dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
Selanjutnya, ada pula barang bawaan penumpang, di mana penumpang membayar pajak sendiri ke Bea Cukai usai membeli Iphone 16 dari luar negeri.
"Jalur kedua, kalau barang bawaan penumpang atau barang bawaan pribadi dibawa ke Indonesia bayar pajak di bea cukai. Jadi yang 12 ribu ini dari penumpang," tutur Febri.
Jalur terakhir, yakni jalur yang diberikan oleh operator seluler, tetapi periode aktifnya hanya selama 3 bulan atau secara sementara. "Nah yang keempat itu diberikan oleh operator seluler yang periode aktifnya itu 3 bulan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau di kami lewat sistem CEIR yang aktif sampai bulan November itu jumlahnya 12 ribu lebih," tutup Febri.
Sebagai informasi, iPhone 16 series belum bisa dijual secara resmi di RI mengingat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) Apple belum memenuhi target pemerintah.
"Sampai sore ini Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang lewat konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/1).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5.448 unit iPhone 16 masuk dari luar negeri per Oktober 2024, meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memblokir penjualannya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
Apple merilis iPhone 16 secara global pada September 2024. Dengan begitu, hanya dalam waktu 1 bulan saja, masyarakat Indonesia sudah membeli 5.448 unit dari luar negeri. Hal ini disebabkan gawai teranyar itu belum kunjung bisa diperjualbelikan di Indonesia hingga kini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan masyarakat masih bisa membeli iPhone 16 di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, namun jumlahnya terbatas.
"Prinsipnya orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya, apa pun itu, sebanyak dua, itu handphone, tablet, komputer, sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," ungkap Nirwala saat media briefing, Jumat (10/1).
Kendati begitu, kata dia, barang bawaan penumpang tersebut tentunya harus melewati pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu sehingga bisa mendaftarkan IMEI.
ADVERTISEMENT