Jumlah Merchant Pengguna QRIS Sudah Capai 26,1 Juta, Paling Banyak UMKM
·waktu baca 2 menit

Bank Indonesia melaporkan jumlah merchant yang menggunakan QRIS terus meningkat. Hingga Mei 2023, tercatat jumlahnya sudah mencapai 26,1 juta. Dari total merchant tersebut, 91,26 persen merupakan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan jumlah pengguna QRIS hingga periode tersebut sudah mencapai 35,8 juta dengan nilai transaksi Rp 18,08 triliun. Adapun tahun ini ditargetkan jumlah pengguna mencapai 45 juta.
"77 persen transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu. Maka QRIS ini memang untuk segmen usaha mikro," kata Dicky di Jakarta, Rabu (12/7).
Berdasarkan data tersebut, Dicky mengatakan diperlukan pengembangan dan literasi bagi para UMKM agar mereka semakin mudah menggunakan QRIS. Menurut dia, hal itulah yang menjadi pertimbangan bank sentral menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) 0,3 persen bagi pelaku UMKM pengguna QRIS.
"Kami ingin QRIS jadi darling, game changer yang bisa terobos seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya Bank Indonesia menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023. Bank sentral menegaskan biaya tersebut tak boleh dibebankan kepada konsumen.
Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021, Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Adapun terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan biaya layanan 0,3 persen ini yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Sementara untuk sektor usaha kecil menengah besar biaya yang dikenakan 0,7 persen dan pendidikan 0,6 persen. Adapun Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO), termasuk penggunaan QRIS di SPBU dikenakan biaya 0,4 persen.
