news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jumlah Pekerja Asing di RI Cuma 78.000, Malaysia Capai 5 Juta Orang

8 Januari 2019 15:55 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Asing  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak memiliki roadmap upaya untuk menekan datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia pada tahun 2019. Alasannya, jumlah TKA yang ada di Indonesia dinilai tak terlalu besar.
ADVERTISEMENT
Data per November 2018, total TKA di Indonesia terdapat sekitar 78.000 orang. Angka ini jauh lebih rendah daripada total pekerja asing di Malaysia.
"Kok ditekan itu kenapa? TKA berapa, wong cuma 0,08 persen (dari total penduduk Indonesia). Jadi sangat kecil sekali dibandingkan negara lain. Di Malaysia saja 5 juta orang enggak ribut. TKA di Indonesia baru di bawah 100 ribu dari berbagai negara masa kita ribut. Yang fair dong," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
Meski demikian bukan berarti pada tahun ini pemerintah akan membuka lebar-lebar pintu bagi TKA. Hanif pun menekankan hanya TKA yang memenuhi persyaratan saja yang dapat diizinkan bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Nah makanya kalau buat kita prinsipnya gini, selama memenuhi syarat ya enggak ada masalah yang kedua kalau ada pelanggaran ya kita tindak itu saja," tegasnya.
Salah satu syarat terkait TKA tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2014.
Dalam Perpres 20 Tahun 2018, ada beberapa kemudahan yang diberikan pemerintah, salah satunya tak ada lagi izin dari Kementerian Tenaga Kerja untuk penggunaan TKA, cukup mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Selain itu, TKA yang menduduki posisi direksi atau komisaris tak wajib memiliki RPTKA. Kelonggaran lain dalam Perpres ini soal jangka waktu pelaporan hanya setahun sekali, lebih lama dari aturan sebelumnya yang mengharuskan semua TKA memiliki RPTKA dan jangka waktu wajib lapor dalam periode enam bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Kemudahan lainnya terkait TKA yang diperbolehkan merangkap pekerjaan di dua pemberi kerja dalam jabatan yang sama. Tak hanya itu, dalam kondisi darurat TKA dapat dipekerjakan dulu sebelum RPTKA-nya disetujui Menteri Tenaga Kerja atau pejabat lain yang berwenang.
Namun, ada beberapa bagian yang tidak diatur di perpres sebelumnya, justru disempurkan dalam beleid yang baru. Misalnya soal jabatan yang boleh diisi TKA. Dalam Perpres sebelumnya, tak ada batasan posisi. Sementara dalam aturan baru TKA ditegaskan tidak boleh menempati posisi personalia dan jabatan tertentu.
Selama ini kata Hanif, TKA di Indonesia memang bekerja di berbagai faktor seperti pertanian, pertambangan, manufaktur, jasa, dan sebagainya. Selain itu, tidak ada TKA yang bekerja sebagai serabutan.
"Enggak lah, kalau kasus ada tapi yo enggak lah, Kalau kasus perlakukan sebagai kasus," tutupnya.
ADVERTISEMENT