Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jumlah PHK Bisa Tembus 280 Ribu Orang, Wamenker Sebut Aturan Mendag Jadi Pemicu
25 Desember 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara berdasarkan data terakhir, per Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada 80 ribu pekerja kena PHK.
“Nah soal menambahnya atau tidak, yang terdata dari kita itu bisa 280.000an (kasus PHK),” kata Immanuel yang biasa disapa Noel tersebut, saat ditemui di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Noel mendapatkan laporan bahwa ada 60 perusahaan di sektor tekstil yang akan melakukan PHK. Menurut dia, angka PHK dari puluhan perusahaan tersebut bisa mencapai 200.000 orang dan berkemungkinan dilakukan tahun ini.
Meski demikian, Noel mengatakan Kemnaker masih berkeyakinan PHK bisa diminimalisir dan tidak bertambah semakin banyak.
“Kami masih mau punya keyakinan untuk tidak ada PHK. Jadi kami tidak mau ngambil simpulan ekstrem ya. Kita masih punya keyakinan optimistis bahwa semoga tidak ada PHK,” tutup Noel.
ADVERTISEMENT
Setuju Revisi Permendag 8 karena Tidak Ramah Industri
Noel menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 2024 menjadi salah satu pemicunya. Hal itu berdasarkan laporan asosiasi pengusaha, beleid ini tidak ramah industri, khususnya industri tekstil.
Karena itu, dia sepakat agar pemerintah terkait merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2024.
“Setuju (revisi), langsung jawabannya setuju,” kata Immanuel yang biasa disapa Noel tersebut, saat ditemui di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Noel melihat, aturan ini membuat kinerja industri goyah sebab mempermudah masuknya bahan dan barang jadi ke pasar domestik. Akibatnya, industri terpaksa memangkas karyawannya.
Sementara, urusan ketenagakerjaan adalah domain Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini digawanginya.
“Karena pertimbangannya kami kan pengin mempekerjakan karyawan-karyawan. Nah ini (Permendag 8) memang membahayakan untuk kawan-kawan industri tekstil Indonesia,” jelas Noel.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dengan dirombaknya Permendag 8, maka pemerintah bisa mengurangi salah satu penyebab rontoknya tenaga kerja di Indonesia.
“Saya ini bisa menjadi jembatan komunikasi antara kepentingan perindustrian, kelompok industri, dan kawan-kawan buruh terkait monster PHK ini,” terangnya.
Berdasarkan data Kemnaker hingga periode November 2024, Jakarta tercatat sebagai provinsi yang paling banyak melakukan PHK yaitu ada 14.501 orang. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang. Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI. Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.