Jumlah PHK Terus Bertambah, Klaim JKP Tembus 52.850 per April
·waktu baca 3 menit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya penambahan jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seiring PHK bertambah, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pun turut meningkat.
Per 20 Mei 2025, jumlah kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker mencapai 26.455 kasus.
Jawa Tengah jadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak. Terkait sektor, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkap industri pengolahan jadi sektor dengan kasus PHK terbanyak.
“(Kasus PHK) 26.455 (per) 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau, sektornya pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” ujar Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Selasa (20/5).
Ia mengungkap ada 10.695 kasus PHK di Jawa Tengah, Jakarta 6.279, Riau 3.570. Terkait perbedaan data PHK dengan Apindo yang mencatat PHK dari 1 Januari sampai 10 Maret 2025 ada di angka 73.992, Indah menjelaskan Kemnaker hanya mencatat kasus PHK yang inkrah.
“Jadi kalau ada data yang lebih, malah saya bertanya itu sudah sepakat atau belum? Sudah inkrah atau belum? (Inkrah adalah) sudah kedua belah pihak menerima, sepakat, misalnya tidak ribut-ribut sepakat gitu ya atau misalnya tidak sepakat lalu ke pengadilan, tapi akhirnya putus, sepakat, ya lapor,” ujarnya.
Klaim JKP Melonjak
Seiring itu hingga April 2025 klaim JKP rata-ratanya mencapai 13.210 klaim per bulan. Angka ini naik drastis dari periode yang sama di tahun 2022 di 844 klaim, 2023 di 4.478 klaim dan 2024 di 4.816 klaim. Pada April 2025, klaim JKP sudah mencapai Rp 230 miliar dari total iuran Rp 930 miliar.
Secara total, dari Januari hingga April 2025 sebanyak 52.850 orang telah mengklaim JKP.
“Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret dan April," ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryantono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5).
Peserta JKP juga melonjak sejak awall 2025 hingga 2 juta dalam 4 bulan pertama tahun ini. Hal ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menghapuskan syarat Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Nah ini berkaitan dengan beberapa hal yang kalau kita cermati kembali rasio ini karena faktor adanya peningkatan jumlah klaim dan juga besaran manfaat tunai sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP (Peraturan Pemerintah) 6 2025," jelas Nunung.
Selain itu, Ia menjelaskan terdapat peningkatan rasio klaim terhadap jumlah peserta menjadi 25 persen per April 2025. Angka ini naik dari tahun 2023 dan 2024 sebesar 12 persen.
