Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jumlah Tagihan Beda, Kemendag Belum Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng
30 Agustus 2023 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor). Utang kepada peritel itu ditaksir senilai Rp 344 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, Kementerian Perdagangan masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian untuk menyelesaikan utang tersebut. Karim mengatakan hal ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Karena ada perbedaan jumlah tagihan sama dengan itu jadi kami melakukan review ulang di internal kami Kementerian Perdagangan. Kemudian, hasil keputusan di kemenkopolhukam juga mengembalikan ke kementerian perdagangan kemenko bidang perekonomian," kata Karim saat ditemui di Gudang Ekspor Shopee, Rabu (30/8).
Karim menyebut koordinasi dengan Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan. Sehingga, ia meminta peritel menunggu hasil diskusi dengan Kementerian Bidang Perekonomian. Pertemuan ini dimulai juga karena keputusan pembentukan rafaksi minyak goreng diawali dengan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar Kementerian.
ADVERTISEMENT
"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ujar karim.
Namun, Karim memastikan bahwa pemerintah pasti akan membayar utang rafaksi minyak goreng tersebut kepada peritel meskipun Permendag Nomor 01 dan Nomor 03 sudah dicabut. Sebab, hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menyebut akibat hukum dari permendag tersebut tetap berlaku.
"Jadi, meskipun Permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari Permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," ujar Karim.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menyebut pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar utang rafaksi minyak goreng (migor). Utang itu senilai Rp 344 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kalau dana (buat bayar utang rafaksi minyak goreng) ada," kata Eddy saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (23/8).
Meski begitu, Eddy mengatakan, pihaknya baru akan membayar utang rafaksi setelah hasil verifikasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) keluar. Tapi sampai saat ini mereka belum menerima hasil verifikasinya.
"Jadi enggak bisa kita bayar karena belum ada hasil verifikasinya," terang dia.
Eddy bilang, BPDPKS juga sudah menanyakan hasil verifikasi kepada Kemendag, namun belum ada jawaban. Padahal, Kemendag diketahui sudah melakukan verifikasi data pada Mei 2023.
"Yang jelas kalau sampai sekarang kalau ditanya ke pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri mengatakan itu (verifikasi) sudah disampaikan kepada pak menteri tapi pak menteri belum memberikan arahan, selalu begitu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT