Jumlah Transaksi Kripto Tembus Rp 650 T Setahun, OJK Perketat Pengawasannya

13 Februari 2025 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Selasa (26/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Selasa (26/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah investor kripto di dalam negeri terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2024, jumlahnya mencapai 22,91 juta investor.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan jumlah investor aset kripto tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya di November 2024 yang sebesar 22,1 juta. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat pula mengalami peningkatan sebesar 15,58 persen mtm (month to month) menjadi Rp 94,08 triliun.
"Bila dilihat dari perbandingan perkembangan nilai transaksi aset kripto pada tahun 2023 dengan tahun 2024, nilai transaksi aset kripto domestik meningkat lebih dari empat kali lipat di mana sepanjang tahun 2024 nilainya mencapai Rp 650,6 triliun," jelas Hasan Fawzi saat Rapat Kerja (raker) Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara total sebesar Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024. Karena meningkatnya jumlah investor aset kripto, Hasan mengatakan OJK semakin memperketat pengawasan aset kripto di Tanah Air. Terlebih, per tanggal 9 Januari 2025 OJK resmi mengawasi aset kripto, yang sebelumnya ada di kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ilustrasi hacker curi Bitcoin. Foto: TY Lim/Shutterstock
Per Januari 2025, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan dialihkan ke OJK. Sementara, ada 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi dokumen dan pengenalan Know Your Customer (KYC) menjadi PFAK dan nantinya dilanjutkan proses perizinannya di OJK.
ADVERTISEMENT
Dari sisi pengawasan, Hasan menjelaskan OJK memperkuat aspek tata kelola melalui Peraturan OJK (POJK) 27/2024 Pasal 62, di mana prinsip tata kelola pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) yakni keterbukaan, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran.
Selanjutnya, OJK mengatur pedoman keamanan siber untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), workshop cyber awareness untuk Penyelenggara ITSK, cyber bootcamp, dan penyusunan pedoman keamanan siber untuk pedagang AKD dan kripto.
"Juga kita siapkan POJK 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, ya," imbuhnya.
Selain itu, Hasan menyebut, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menerapkan program Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) secara efektif.
ADVERTISEMENT
Terakhir, dari sisi pelindungan konsumen, Hasan bilang OJK menyiapkan dasar hukum POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Nah, ini OJK menyediakan pelayanan pengaduan konsumen melalui kontak 157," pungkas Hasan.