news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jurus Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp 1,4 T

15 Juni 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Panglima TNI Marsekal Purn Hadi Tjahjanto saat serah terima jabatan Menteri ATR/BPN. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Panglima TNI Marsekal Purn Hadi Tjahjanto saat serah terima jabatan Menteri ATR/BPN. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan persoalan mafia tanah menjadi salah satu prioritas program kerja dirinya di Kementerian ATR. Ia pun berkomitmen akan meningkatkan kinerja pemberantasan mafia tanah.
ADVERTISEMENT
“Itu pun akan terus kita tambah supaya mafia tanah ini benar-benar tidak ada, kita akan tetap, dan saya akan ke lapangan akan melihat secara langsung,” kata Hadi saat ditemui wartawan pasca sertijab di Kantor Kementerian ATR, Rabu (15/6).
Hadi mengatakan pihaknya nantinya akan terjun turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung polemik yang terjadi. Pasalnya, pihaknya tak mau hanya mendapat laporan saja ihwal mafia tanah ini.
Selain mafia tanah, Hadi mengatakan pihaknya juga akan melihat apakah masyarakat masih mengalami kesulitan mengurus sertifikat tanah. Selain itu juga sengketa dan persoalan lainnya.
Mantan Panglima TNI Marsekal Purn Hadi Tjahjanto saat serah terima jabatan Menteri ATR/BPN dengan Sofyan Jalil. Foto: Akbar Maulana/kumparan
“Apakah ada yang mengalami kesulitan untuk urusi sertifikat, apakah ada hal-hal lain, apakah masih ada konflik, apakah permasalahan-permasalahan sewa yang begitu besar. Kemudian ada lagi permasalahan PNBP yang terlalu besar, itu akan kita saya lihat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan pada dasarnya Presiden Jokowi memang sudah memerintahkan seperti itu sehingga masyarakat merasakan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah berperan untuk membantu kesulitan masyarakat.
Kasus Mafia Tanah 2020-2022 Sebabkan Kerugian Rp 1,4 T
Sebelumnya, jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022. Ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.
“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia. Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi. Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212.
ADVERTISEMENT