Kumparan Logo

Jurus Pemerintah Amankan Industri Unggas RI saat Keran Impor Ayam Brasil Dibuka

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Ayam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ayam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pemerintah akan membendung banjir impor daging ayam dari Brazil. Sebab daging ayam impor dapat membanjiri Indonesia setelah keputusan World Trade Organization yang memenangkan gugatan Negeri Samba atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman mengatakan setiap importasi produk unggas harus sesuai dengan standar kualitas dalam negeri.

"Untuk keamanan konsumen dalam negeri ada aturan internasional untuk setiap importasi produk unggas untuk mengikuti persyaratan bebas penyakit sesuai ketentuan SPS. Jadi importasi daging unggas harus mendapatkan sertifikat SPS dari Indonesia. Ini persyaratan utama," tegasnya kepada kumparan, Sabtu (14/11).

Dengan demikian, daging ayam impor tidak serta merta langsung membanjiri pasar. Belum lagi, tuturnya, pemerintah memiliki instrumen kebijakan khusus jika memang keberadaan daging ayam impor membuat pengusaha dalam negeri gugur.

"Ada kebijakan bound tarif yang ada di WTO untuk dikenakan kepada import ayam dari luar negeri. Kemudian ada kebijakan anti dumping bila ternyata harga yg dijual di Indonesia hasil dari dumping," jelasnya.

Dedie A Rachim dan Rizal Affandi Lukman. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.

Belum lagi katanya, pemerintah juga dapat menerapkan safeguard bila memang harga ayam di dalam negeri terpuruk.

"Pengenaan counterveiling duty bila ada unsur subsidi dari pemerintah kepada industri unggas di negara asal (Brazil). Ada juga safeguard (SSG) bila importasi menyebabkan terpuruknya harga ayam di dalam negeri," tuturnya.

Sebelumnya, World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia mengungkapkan perselisihan Brasil dengan Indonesia atas pembatasan impor ayam telah dihentikan sementara. Hal itu setelah Badan Penyelesaian Sengketa menerima permintaan dari pemerintah Brasil untuk menangguhkan kasus tersebut.

Melansir Law360.com, Panel Badan Penyelesaian Sengketa memutuskan bahwa berbagai aturan keamanan pangan dan perizinan Indonesia atas impor ayam Brasil bersifat diskriminatif dan melanggar perjanjian perdagangan global. Akan tetapi Brasil menuduh pada Juni 2019 bahwa Indonesia masih belum mencabut pembatasan tersebut.

Brasil, bagaimanapun, meminta agar Badan Penyelesaian Sengketa menghentikan proses sampai 12 September. Sementara menurut pemberitahuan WTO, Indonesia tidak keberatan dengan permintaan Brazil.

Meskipun panel perselisihan berpihak pada Brasil bahwa pembatasan Indonesia melanggar aturan perdagangan global, mereka menyimpulkan persyaratan tersebut tidak sesuai dengan larangan umum yang tidak tertulis pada ayam Brasil.

“Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Brasil, panel menyimpulkan bahwa Brasil belum cukup menunjukkan bahwa ada hubungan antara tujuan kebijakan swasembada, seperti yang dituduhkan oleh Brasil, dan tindakan pembatasan perdagangan spesifik yang diambil oleh Indonesia atau implementasi di masa depan. tujuan kebijakan semacam itu melalui penerapan langkah-langkah pembatasan perdagangan,” menurut putusan 2017.