Jusuf Hamka Bakal Temui Mahfud MD Besok, Bahas Utang Negara yang Belum Dibayar

12 Juli 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (13/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (13/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha Jusuf Hamka bakal menemui mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (12/7). Pertemuan itu untuk membahas utang negara yang belum dibayarkan kepada pengusaha jalan tol itu.
ADVERTISEMENT
Saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud sempat membantu Jusuf Hamka untuk melakukan mediasi dengan Kementerian Keuangan perihal masalah utang tersebut.
“Besok saya ke rumah Pak Mahfud mau ngomongin soal utang, belum ada hilal (pembayaran),” kata Jusuf Hamka kepada kumparan, Jumat (12/7).
Jusuf Hamka mengatakan Kementerian Keuangan sempat menjanjikan pembayaran di Juni 2024. Namun sampai kini tak kunjung dibayar.
“Kemarin janji bayar Juni, tapi belum dibayar. Padahal saya taat bayar pajak. Pajak CMNP itu Rp 700 miliar per tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka bilang persoalan piutangnya itu sudah didengar oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia berharap piutang tersebut bisa dibayar di pemerintahan yang baru nanti.
“Sudah 26 tahun kami menunggu. Masa sih 5 tahun dalam kepemimpinan Pak Prabowo kita enggak berharap. Kita berharap, apalagi wakilnya anak muda," kata Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
Jusuf Hamka menceritakan ke Prabowo terkait persoalan utang pemerintah itu pada akhir 2023. Dia mendetailkan, termasuk bagaimana kasus ini sampai ke ranah hukum.
"Kami tidak dibayar karena dibilang ada afiliasi. Lalu kami buktikan, kami gugat. Dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, MA, PK, kami menang semua, lalu mereka minta damai malah, Kemenkeu-nya. Terus mereka minta damai ada hitam putih. Tapi mereka ingkari juga," ujar Jusuf.
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
Jusuf Hamka menuturkan angka Rp 78 miliar jauh dari angka negosiasi awal sebesar Rp 400 miliar. Bahkan, angka itu jauh lebih kecil ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 179 miliar.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Prabowo) cukup kaget dan marah. Kok begitu sih. Mudah-mudahan beliau bisa nanti kabinetnya membawa orang-orang yang amanah, yang sayang kepada rakyatnya supaya rakyatnya bisa bekerja. Bukan cuma dikasih makan siang, tapi dikasih kesejahteraan yang benar," tegasnya.